Analisis Akuntansi GWM pada Laporan Keuangan Bank

 

PROYEK 1

 

ANALISIS AKUNTANSI GWM PADA LAPORAN KEUANGAN

PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk 2018-2019



DOSEN PENGAMPU

DR.NURLINDA.S.E.,Ak.,M.Si.,CA

 

DISUSUN OLEH :

NAMA  : TRI MEGA BATUBARA

KELAS : BK 5A

NIM      : 1805071079

 


POLITEKNIK NEGERI MEDAN

JURUSAN AKUNTANSI

PRODI PERBANKAN DAN KEUANGAN

2018/2019



KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur peneliti sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya serta memberikan kesehatan, kemudahan, dan kesempatan sehingga peneliti dapat menyelesaikan Proyek I Akuntansi Perbankan ini dengan baik.

Proyek I Akuntansi Perbankan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar dapat menyelesaikan Ujian Tengah Semester Program Studi Perbankan dan Keuangan, Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Medan.

 

DAFTAR ISI

COVER................................................................................................... 1

KATA PENGANTAR............................................................................ 2

DAFTAR ISI.......................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 3

BAB II KAJIAN TEORI....................................................................... 4

BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN.............................................. 6

SIMPULAN ........................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA............................................................................. 10

LAMPIRAN

1.      HALAMAN FOTO         

2.      PERNYATAAN PBI TERKAIT GWM WAJIB DIJAGA

 

 

 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Giro Wajib Minimum adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.

Dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional., maka Bank Indonesia mengeluarkan Kebijakan GWM terbaru untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

1.2.Rumusan Masalah

“Bagaimana kebijakan BI terbaru terkait gwm di masa pandemic COVID 19 pada laporan keuangan suatu bank?”         

1.3.Batasan Masalah

Batasan masalah peneliti adalah GWM pada Laporan Keuangan Mandiri 2018-2019.

1.4.Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan BI terbaru terkait gwm di masa pandemic COVID 19 pada laporan keuangan Bank Mandiri.

1.5.Manfaat Penelitian

Untuk menambah wawasan yang berkaitan dengan kebijakan BI terbaru pada GWM di laporan keuangan Bank Mandiri.

 

 

 

BAB II

KAJIAN TEORI

Secara harafiah, giro wajib minimum adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Dana Pihak Ketiga Bank, yang untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6193) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6483).

Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Adapun alasan Bank Umum harus menyimpan GWM nya pada Bank sentral antara lain:

- Menekan fluktuasi suku bunga pasar uang

Bank umum diwajibkan untuk menyimpan saldo minimal di bank sentral dengan tujuan untuk mempengaruhi tingkat suku bunga.

- Memperlancar penyaluran kredit

Kebijakan penempatan saldo minimal oleh bank umum ke bank sentral diberlakukan untuk mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus memperdalam sektor keuangan.

- Menjaga likuiditas bank guna menghindari dampak sistemik dalam sistem perbankan

Sistem perbankan dapat dikatakan satu kesatuan di mana masing-masing bank umum saling terhubung dengan bank sentral sebagai pengawas kegiatan perbankan.

- Mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat

Semakin banyak jumlah uang yang beredar di masyarakat justru memiliki dampak kurang baik terhadap stabilitas moneter. Sebab jumlah uang beredar yang semakin banyak dapat memicu inflasi sehingga menurunkan nilai dari uang itu sendiri. GWM wajib dijaga

a.       GWM Primer

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum , besaran GWM primer dalam rupiah ditetapkan oleh bank sentral sebesar 3,5%.

b.      GWM Sekunder / PLM

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum , besaran GWM sekunder dalam rupiah ditetapkan oleh bank sentral sebesar 4%.

c.       GWM Valas

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum , besaran GWM valas dalam mata asing ditetapkan oleh bank sentral sebesar 4%.

d.      GWM LDR/LFR

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum , besaran GWM LDR dalam batas bawah dan atas ditetapkan oleh bank sentral sebesar 80% - 92%.




BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dik:     -     Saldo giro rupiah Bank Mandiri pada BI tahun 2018 sebesar 41.937.965

-          Saldo giro valas Bank Mandiri pada BI (dolar AS) tahun 2018 sebesar 17.914.796      

-          Saldo giro rupiah Bank Mandiri  pada BI  tahun 2019 sebesar 33.083.619

-          Saldo giro valas Bank Mandiri pada BI (dolar AS) tahun 2019 sebesar 13.407.311

-          Total DPK Rupiah (Giro, Simpanan Berjangka, Tabungan di liabilities) tahun 2018 sebesar 595.385.315, tahun 2019 sebesar 666.982.928.

-          Total DPK Valas (Giro, Simpanan Berjangka, Tabungan di liabilities) tahun 2018 sebesar 125.511.028, tahun 2019 sebesar 164.860.287.

-          LDR Bank Mandiri tahun 2018 sebesar 96,74% , tahun 2019 sebesar 96,37%

 

1.      Penyelesaian GWM Rupiah(data terletak pada laporan keuangan mandiri hal 143/333) :

GWM (2018)              : 3,5% x 595.385.315                          = 20.838.486,025

*tidak ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun                

Saldo  per 31 Des 18   : 41.937.965                            a

GWM                          : 595.385.315                          b

Ratio (a/b x 100%)      : 7,04 %

GWM (2019)              : 3,5% x 666.982.928                          = 23.344.402,48

*tidak ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun    

Saldo per 31 Des 19    : 33.083.619                            a

GWM                          : 666.982.928                          b

Ratio (a/b x 100%)      : 4,96 %

2.      Penyelesaian GWM Valas (data terletak pada laporan keuangan mandiri hal 143/333) :

GWM (2018)              : 4% x 125.511.028                             = 5.020.441,12

*tidak ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun                

Saldo per 31 Des 18    : 17.914.796                            a

GWM                          : 125.511.028                          b

Ratio (a/b x 100%)      : 14,27 %

GWM (2019)              : 4% x 164.860.287                             = 6.594.411,48

*tidak ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun                

Saldo per 31 Des 19    : 13.407.311                            a

GWM                          : 164.860.287                          b

Ratio (a/b x 100%)      : 8,13 %

3.      Penyelasaian GWM LDR (data terletak pada laporan rasio keuangan)

LDR 2018 = Parameter Disinsentif Atas x (LDR Bank – Batas Atas LDR Target) x DPK dalam Rupiah

                    = 0,2 x (96,74% - 92%) x 856.709.109

                    = 0,948% x 856.709.109

                    = 8.121.602,35332

LDR 2019 = Parameter Disinsentif Atas x (LDR Bank – Batas Atas LDR Target) x DPK dalam Rupiah

                    = 0,2x (96,37% - 92%) x  949.985.808  

                    = 0,874% x 949.985.808

                    =  8.302.875,96192

4.      Penyelasaian GWM Sekunder / PLM (data terletak pada akun efek efek hal 96) :

Sekunder 2018            = SBI + SDBI + SBN + Excess Reserve / DPK x 100%

                                    = 47.149.468 / 595.385.315 x 100%

                                    = 7,91%

Sekunder 2019            = SBI + SDBI + SBN + Excess Reserve / DPK x 100%

                                    = 55.817.233 / 666.982.928 x 100%

                                    = 8,36%

                                   

 

 

SIMPULAN

Setelah melakukan penelitian terhadap perhitungan GWM sesuai persen pbi terbaru, maka dapat disimpulkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memenuhi rasio. Adapun perhitungan GWM dan rasio GWM rupiah , valas , sekunder dan LDR konsolidasi yaitu masing masing sebesar:

a.       GWM Primer

Sebelum dikeluarkan 22/19/PBI/2020 ,  Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 6,92% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 6,21%. Setelah dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 7,04% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 4,96%. GWM primer memenuhi rasio diatas 3,5%.

b.      GWM Valas

Sebelum dikeluarkan 22/19/PBI/2020 ,  Rasio GWM valas 2018 sebesar 8,10% , Rasio GWM valas 2019 sebesar 8,10%. Setelah dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM valas 2018 sebesar 14,27% , Rasio GWM valas 2019 sebesar 8,13%.

GWM valas memenuhi rasio diatas 4%.

c.       GWM LDR

Perhitungan 22/19/PBI/2020 terbaru , GWM LDR 2018 sebesar 8.121.602,35332 , GWM LDR 2019 sebesar 8.302.875,96192.

d.      GWM Sekunder / PLM

Sebelum dikeluarkan 22/19/PBI/2020 ,  Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 10,14% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 13,02%. Setelah dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 7,91% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 8,36%.

GWM Sekunder / PLM memenuhi rasio diatas 4%.

File dalam bentuk pdf dapat di klik link ini

https://drive.google.com/file/d/1Xds9otZBImvP16z3gya0HA-EEW3jyoyY/view?usp=sharing  

youtube  https://youtu.be/fE0L_XoASas


DAFTAR PUSTAKA

1.      https://www.bankmandiri.co.id/web/ir/annual-reports  

2.      https://www.bankmandiri.co.id/documents/38265486/38265684/LF+Indo+Desember+2019.pdf/613995f6-2374-db1e-11ef-015332fa905a

3.      https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.bi.go.id/id/peraturan/kodifikasi/bank/Documents/Giro%2520Wajib%2520Minimum.pdf&ved=2ahUKEwj-vuWD3_TsAhWSV30KHekMD64QFjACegQIJBAJ&usg=AOvVaw3lfDKtImDR50KJ1LRsXreu

4.      https://www.google.com/search?safe=strict&sxsrf=ALeKk03BvYduPTfX_IfTOOOW23UQNY7ChQ%3A1605152331815&source=hp&ei=S66sX4LTL5Hf9QOYzqnYCQ&q=pbi+gwm+2020&oq=pbi+gwm+2&gs_lcp=CgZwc3ktYWIQARgBMgQIIxAnMgQIIxAnMgIIADIGCAAQFhAeMgYIABAWEB4yBggAEBYQHjIGCAAQFhAeMgYIABAWEB4yBggAEBYQHjoFCAAQsQM6CAgAELEDEIMBOgUILhCxAzoECAAQClB3WL0yYNxCaABwAHgCgAGCBogBqh6SAQ0wLjUuMC4yLjEuMS4ymAEAoAEBqgEHZ3dzLXdpeg&sclient=psy-ab  

5.      https://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/PBI_221020.pdf

file:///E:/download/PBI_220320%20(1).pdf

6.      https://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/PADG_221920.pdf

file:///E:/download/PADG_221920.pdf 

7.      file:///E:/download/PBI_211219%20(1).pdf

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

Halaman Download Laporan Keuangan Bank Mandiri dan PBI GWM





 

Pernyataan GWM wajib dijaga

Adapun pernyataan GWM yang wajib dijaga dan persentase terbaru dari PBI tahun 2020 sebagai berikut:

a.       GWM Primer

 

GWM primer merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh bank pada rekening giro di bank sentral yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan umum. Kebijakan ini berfungsi sebagai alat untuk ekspansi atau menambah likuiditas bank jangka pendek apabila diturunkan.

Adapun besaran GWM primer dalam rupiah ditetapkan oleh bank sentral sebesar 3,5%.

Berikut kutipan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/10/PADG/2020

a.       Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUK yang semula 6,5% menjadi 3,5% dengan pemenuhan:

i.                         Porsi GWM harian yang semula 2,5% menjadi 0,5%.

 

ii.                       Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.

 

b.                       Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS yang semula 4% menjadi 3,5%, dengan pemenuhan:

i.                         Porsi GWM harian yang semula 1,0% menjadi 0,5%.

 

ii.                       Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.

 

b.      GWM Sekunder/PLM

 

GWM sekunder dapat dipahami sebagai cadangan minimum dalam rupiah yang wajib dipelihara oleh bank umum dalam bentuk surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Surat Berharga

Besaran persentase pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/10/PADG/2020

GWM Sekunder dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 4% (empat persen) dari DPK BUK, BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu, yang wajib dipenuhi:

 

c.       GWM LDR/LFR

 

Jenis kebijakan GWM berdasarkan rasio kredit ini merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang dipelihara oleh bank dalam rekening giro di bank sentral yang besarannya ditetapkan berdasarkan selisih antara realisasi Loan to Funding Ratio (LFR) bank dengan LFR target yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Besaran persentase pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/14/PBI/2016

Besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai berikut:

a.   batas bawah LFR Target sebesar 80% (delapan puluh persen);

 

b.   batas atas LFR Target sebesar 92% (sembilan puluh dua persen);

 

c.   KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen);

 

d.  Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu); dan

 

e.   Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2 (nol koma dua) 

 

d.      GWM Valas

 

Jenis kebijakan GWM Valas merupakan merupakan simpanan minimum dalam valuta asing yang dipelihara oleh bank dalam rekening giro di bank sentral.

GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Besaran persentase pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/10/PADG/2020 sebesar 4%

“Substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Valuta Asing (valas) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dari semula 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen). Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

 

 File dapat diakses dalam pdf dengan klik link ini https://drive.google.com/file/d/1Xds9otZBImvP16z3gya0HA-EEW3jyoyY/view?usp=sharing

Jangan lupa kunjungi versi video dalam youtube https://youtu.be/fE0L_XoASas

Terimakasih 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini