Analisis Akuntansi GWM pada Laporan Keuangan Bank
PROYEK
1
ANALISIS
AKUNTANSI GWM PADA LAPORAN KEUANGAN
PT
BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk 2018-2019
DOSEN
PENGAMPU
DR.NURLINDA.S.E.,Ak.,M.Si.,CA
DISUSUN
OLEH :
NAMA : TRI MEGA BATUBARA
KELAS
: BK 5A
NIM
: 1805071079
POLITEKNIK
NEGERI MEDAN
JURUSAN
AKUNTANSI
PRODI
PERBANKAN DAN KEUANGAN
2018/2019
KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur peneliti sampaikan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
melimpahkan Rahmat dan Karunia-Nya serta memberikan kesehatan, kemudahan, dan
kesempatan sehingga peneliti dapat menyelesaikan Proyek I Akuntansi Perbankan
ini dengan baik.
Proyek
I Akuntansi Perbankan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar
dapat menyelesaikan Ujian Tengah Semester Program Studi Perbankan dan Keuangan,
Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Medan.
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................... 1
KATA
PENGANTAR............................................................................ 2
DAFTAR
ISI.......................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................... 3
BAB
II KAJIAN TEORI....................................................................... 4
BAB
III HASIL DAN PEMBAHASAN.............................................. 6
SIMPULAN
........................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................. 10
LAMPIRAN
1. HALAMAN
FOTO
2. PERNYATAAN
PBI TERKAIT GWM WAJIB DIJAGA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Giro
Wajib Minimum adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank
dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran
Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase
dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap
perekonomian serta mendukung pemulihan ekonomi nasional., maka Bank Indonesia
mengeluarkan Kebijakan GWM terbaru untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan
sistem keuangan.
1.2.Rumusan Masalah
“Bagaimana kebijakan BI terbaru terkait gwm di masa pandemic
COVID 19 pada laporan keuangan suatu bank?”
1.3.Batasan Masalah
Batasan masalah peneliti adalah GWM pada Laporan Keuangan
Mandiri 2018-2019.
1.4.Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan BI
terbaru terkait gwm di masa pandemic COVID 19 pada laporan keuangan Bank
Mandiri.
1.5.Manfaat Penelitian
Untuk menambah wawasan yang berkaitan dengan kebijakan BI
terbaru pada GWM di laporan keuangan Bank Mandiri.
BAB
II
KAJIAN
TEORI
Secara
harafiah, giro wajib minimum adalah dana atau simpanan minimum yang harus
dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank
Indonesia. Besaran Giro Wajib Minimum (GWM) ditetapkan oleh bank sentral
berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan. Dana Pihak
Ketiga Bank, yang untuk selanjutnya disebut DPK, adalah kewajiban Bank kepada
penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan
Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha
Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6193) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang
Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6483).
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran
kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan, dalam rangka memitigasi risiko pandemi COVID-19 terhadap perekonomian
serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Adapun
alasan Bank Umum harus menyimpan GWM nya pada Bank sentral antara lain:
-
Menekan fluktuasi suku bunga pasar uang
Bank
umum diwajibkan untuk menyimpan saldo minimal di bank sentral dengan tujuan
untuk mempengaruhi tingkat suku bunga.
-
Memperlancar penyaluran kredit
Kebijakan
penempatan saldo minimal oleh bank umum ke bank sentral diberlakukan untuk
mempengaruhi cadangan likuiditas bank sekaligus memperdalam sektor keuangan.
-
Menjaga likuiditas bank guna menghindari dampak sistemik dalam sistem perbankan
Sistem
perbankan dapat dikatakan satu kesatuan di mana masing-masing bank umum saling
terhubung dengan bank sentral sebagai pengawas kegiatan perbankan.
-
Mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat
Semakin
banyak jumlah uang yang beredar di masyarakat justru memiliki dampak kurang
baik terhadap stabilitas moneter. Sebab jumlah uang beredar yang semakin banyak
dapat memicu inflasi sehingga menurunkan nilai dari uang itu sendiri. GWM wajib dijaga
a. GWM
Primer
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Giro Wajib
Minimum Bank Umum , besaran GWM primer dalam rupiah ditetapkan oleh bank
sentral sebesar 3,5%.
b.
GWM Sekunder / PLM
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib
Minimum Bank Umum , besaran GWM sekunder dalam rupiah ditetapkan oleh bank
sentral sebesar 4%.
c.
GWM Valas
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib
Minimum Bank Umum , besaran GWM valas dalam mata asing ditetapkan oleh bank
sentral sebesar 4%.
d.
GWM LDR/LFR
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib
Minimum Bank Umum , besaran GWM LDR dalam batas bawah dan atas ditetapkan oleh
bank sentral sebesar 80% - 92%.
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Dik: -
Saldo giro rupiah Bank Mandiri pada BI tahun 2018 sebesar 41.937.965
-
Saldo giro valas Bank Mandiri pada BI
(dolar AS) tahun 2018 sebesar 17.914.796
-
Saldo giro rupiah Bank Mandiri pada BI
tahun 2019 sebesar 33.083.619
-
Saldo giro valas Bank Mandiri pada BI
(dolar AS) tahun 2019 sebesar 13.407.311
-
Total DPK Rupiah (Giro, Simpanan
Berjangka, Tabungan di liabilities) tahun 2018 sebesar 595.385.315, tahun 2019
sebesar 666.982.928.
-
Total DPK Valas (Giro, Simpanan
Berjangka, Tabungan di liabilities) tahun 2018 sebesar 125.511.028, tahun 2019
sebesar 164.860.287.
-
LDR Bank Mandiri tahun 2018 sebesar
96,74% , tahun 2019 sebesar 96,37%
1. Penyelesaian
GWM Rupiah(data terletak pada laporan keuangan mandiri hal 143/333) :
GWM
(2018) :
3,5% x 595.385.315 =
20.838.486,025
*tidak
ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun
Saldo
per 31 Des 18 : 41.937.965 a
GWM
: 595.385.315 b
Ratio
(a/b x 100%) : 7,04 %
GWM
(2019) :
3,5% x 666.982.928 = 23.344.402,48
*tidak
ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun
Saldo
per 31 Des 19 : 33.083.619 a
GWM
: 666.982.928 b
Ratio
(a/b x 100%) : 4,96 %
2. Penyelesaian
GWM Valas (data terletak pada laporan keuangan mandiri hal 143/333) :
GWM
(2018) :
4% x 125.511.028 =
5.020.441,12
*tidak
ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun
Saldo
per 31 Des 18 : 17.914.796 a
GWM
: 125.511.028 b
Ratio
(a/b x 100%) : 14,27 %
GWM
(2019) :
4% x 164.860.287 = 6.594.411,48
*tidak
ada tambahan gwm , dikarenakan DPK <1 Triliun
Saldo
per 31 Des 19 : 13.407.311 a
GWM
: 164.860.287 b
Ratio
(a/b x 100%) : 8,13 %
3. Penyelasaian
GWM LDR (data terletak pada laporan rasio keuangan)
LDR
2018 = Parameter Disinsentif Atas x (LDR
Bank – Batas Atas LDR Target) x DPK dalam Rupiah
= 0,2 x (96,74% - 92%) x
856.709.109
= 0,948% x 856.709.109
= 8.121.602,35332
LDR
2019 = Parameter
Disinsentif Atas x (LDR Bank – Batas Atas LDR Target) x DPK dalam Rupiah
= 0,2x (96,37% - 92%) x 949.985.808
= 0,874% x 949.985.808
= 8.302.875,96192
4. Penyelasaian
GWM Sekunder / PLM (data terletak pada akun efek efek hal 96) :
Sekunder
2018 = SBI + SDBI + SBN +
Excess Reserve / DPK x 100%
= 47.149.468
/ 595.385.315 x 100%
= 7,91%
Sekunder
2019 = SBI + SDBI + SBN +
Excess Reserve / DPK x 100%
= 55.817.233
/ 666.982.928 x 100%
= 8,36%
SIMPULAN
Setelah
melakukan penelitian terhadap perhitungan GWM sesuai persen pbi terbaru, maka
dapat disimpulkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah memenuhi rasio. Adapun
perhitungan GWM dan rasio GWM rupiah , valas , sekunder dan LDR konsolidasi
yaitu masing masing sebesar:
a. GWM
Primer
Sebelum
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM
rupiah 2018 sebesar 6,92% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 6,21%. Setelah
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 7,04% , Rasio GWM
rupiah 2019 sebesar 4,96%. GWM primer memenuhi rasio diatas 3,5%.
b. GWM
Valas
Sebelum
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM
valas 2018 sebesar 8,10% , Rasio GWM valas 2019 sebesar 8,10%. Setelah
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM valas 2018 sebesar 14,27% , Rasio GWM
valas 2019 sebesar 8,13%.
GWM
valas memenuhi rasio diatas 4%.
c. GWM
LDR
Perhitungan
22/19/PBI/2020 terbaru , GWM LDR 2018 sebesar 8.121.602,35332 , GWM LDR 2019
sebesar 8.302.875,96192.
d. GWM
Sekunder / PLM
Sebelum
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM
rupiah 2018 sebesar 10,14% , Rasio GWM rupiah 2019 sebesar 13,02%. Setelah
dikeluarkan 22/19/PBI/2020 , Rasio GWM rupiah 2018 sebesar 7,91% , Rasio GWM
rupiah 2019 sebesar 8,36%.
GWM
Sekunder / PLM memenuhi rasio diatas 4%.
File dalam bentuk pdf dapat di klik link ini
https://drive.google.com/file/d/1Xds9otZBImvP16z3gya0HA-EEW3jyoyY/view?usp=sharing
youtube https://youtu.be/fE0L_XoASas
DAFTAR
PUSTAKA
1.
https://www.bankmandiri.co.id/web/ir/annual-reports
4.
https://www.google.com/search?safe=strict&sxsrf=ALeKk03BvYduPTfX_IfTOOOW23UQNY7ChQ%3A1605152331815&source=hp&ei=S66sX4LTL5Hf9QOYzqnYCQ&q=pbi+gwm+2020&oq=pbi+gwm+2&gs_lcp=CgZwc3ktYWIQARgBMgQIIxAnMgQIIxAnMgIIADIGCAAQFhAeMgYIABAWEB4yBggAEBYQHjIGCAAQFhAeMgYIABAWEB4yBggAEBYQHjoFCAAQsQM6CAgAELEDEIMBOgUILhCxAzoECAAQClB3WL0yYNxCaABwAHgCgAGCBogBqh6SAQ0wLjUuMC4yLjEuMS4ymAEAoAEBqgEHZ3dzLXdpeg&sclient=psy-ab
5.
https://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/PBI_221020.pdf
file:///E:/download/PBI_220320%20(1).pdf
6.
https://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/PADG_221920.pdf
file:///E:/download/PADG_221920.pdf
7.
file:///E:/download/PBI_211219%20(1).pdf
LAMPIRAN
Halaman
Download Laporan Keuangan Bank Mandiri dan PBI GWM
Pernyataan GWM wajib dijaga
Adapun pernyataan GWM yang wajib dijaga dan persentase
terbaru dari PBI tahun 2020 sebagai berikut:
a. GWM Primer
GWM primer merupakan simpanan minimum dalam rupiah yang
wajib dipelihara oleh bank pada rekening giro di bank sentral yang besarannya
ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan umum.
Kebijakan ini berfungsi sebagai alat untuk ekspansi atau menambah likuiditas
bank jangka pendek apabila diturunkan.
Adapun besaran GWM primer dalam rupiah ditetapkan oleh bank
sentral sebesar 3,5%.
Berikut kutipan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 22/10/PADG/2020
a. Penurunan
GWM dalam rupiah bagi BUK yang semula 6,5% menjadi 3,5% dengan pemenuhan:
i.
Porsi GWM harian yang semula 2,5%
menjadi 0,5%.
ii.
Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
b.
Penurunan GWM dalam rupiah bagi BUS dan
UUS yang semula 4% menjadi 3,5%, dengan pemenuhan:
i.
Porsi GWM harian yang semula 1,0%
menjadi 0,5%.
ii.
Porsi GWM rata-rata tetap 3,0%.
b. GWM
Sekunder/PLM
GWM sekunder dapat dipahami sebagai cadangan minimum dalam
rupiah yang wajib dipelihara oleh bank umum dalam bentuk surat berharga,
seperti Sertifikat Bank Indonesia,
Sertifikat Deposito, dan Surat Berharga
Besaran persentase pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 22/10/PADG/2020
GWM Sekunder dalam rupiah ditetapkan sebesar rata-rata 4% (empat
persen) dari DPK BUK, BUS dan UUS dalam rupiah selama periode laporan tertentu,
yang wajib dipenuhi:
c.
GWM LDR/LFR
Jenis kebijakan GWM berdasarkan rasio kredit ini merupakan
simpanan minimum dalam rupiah yang dipelihara oleh bank dalam rekening giro di
bank sentral yang besarannya ditetapkan berdasarkan selisih antara realisasi
Loan to Funding Ratio (LFR) bank dengan LFR target yang telah ditetapkan Bank
Indonesia.
Besaran
persentase pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/14/PBI/2016
Besaran
dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai
berikut:
a.
batas bawah LFR Target sebesar 80%
(delapan puluh persen);
b.
batas atas LFR Target sebesar 92%
(sembilan puluh dua persen);
c.
KPMM Insentif sebesar 14% (empat belas persen);
d. Parameter
Disinsentif Bawah sebesar 0,1 (nol koma satu);
dan
e.
Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2
(nol koma dua)
d. GWM
Valas
Jenis kebijakan GWM Valas merupakan merupakan simpanan
minimum dalam valuta asing yang dipelihara oleh bank dalam rekening giro di
bank sentral.
GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan
dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Besaran persentase pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Nomor 22/10/PADG/2020 sebesar 4%
“Substansi ketentuan yang disempurnakan adalah penurunan
rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Valuta Asing (valas) bagi Bank Umum
Konvensional (BUK) dari semula 8% (delapan persen) menjadi 4% (empat persen).
Kebijakan penurunan GWM valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan
dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Jangan lupa kunjungi versi video dalam youtube https://youtu.be/fE0L_XoASas
Terimakasih


Bagus...
BalasHapusBagus...
BalasHapusMantul bgt sangat bermanfaat
BalasHapusSangat membantu terimakasih
BalasHapus